JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2023 tercatat sebesar Rp 1.387,78 triliun atau tumbuh 5,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Dengan demikian, tren pelambatan pertumbuhan penerimaan pajak di sepanjang tahun 2023 masih terus berlanjut. Meskipun mulai melandai dalam empat bulan terakhir.
Tidak hanya melandai, kinerja penerimaan pajak di setiap bulan juga menunjukkan perbaikan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan penerimaan pajak bulanan yang terus meningkat.
Pada bulan September 2023 realisasi penerimaan pajak tercatat naik 1,6% dibandingkan penerimaan di bulan Agustus. Bandingkan dengan pertumbuhan penerimaan di bulan Agustus yang mengalami kontraksi 3,8% dibandingkan bulan Juli 2023.
Normalisasi Penerimaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tren pertumbuhan pajak kumulatif hingga September 2023 sedang mengalami normalisasi.
"Memang terjadi pelambatan pertumbuhan, tapi diperkirakan sampai akhir tahun penerimaan pajak masih on track dikaitkan dengan target penerimaan pajak tahun ini," ujar Sri Mulyani.
Penyumbang penerimaan pajak terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan kontribusi sebesar 24,2% dan tingkat pertumbuhan sebesar 21,2%.
Kemudian, penyumbang penerimaan terbesar kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 23,5% yang mengalami pertumbuhan 13,4%. Ketiga diberikan oleh PPh Pasal 21 dengan kontribusi 11,2% dan mencatatkan pertumbuhan 17,2%.
Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan PPh 21 menggambarkan kondisi kegiatan usaha sektor formal. Sebab, PPh 21 merupakan pajak karyawan. Sehingga jika terjadi pertumbuhan, maka menunjukkan jumlah penambahan tenaga kerja atau ada kenaikan upah. (ASP)