News

Ajukan Pemblokiran, DJP Serahkan 2.126 Berkas Piutang WP di 15 Bank

Monday, 23 October 2023

Ajukan Pemblokiran, DJP Serahkan 2.126 Berkas Piutang WP di 15 Bank

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ajukan pemblokiran serentak terkait 2.126 berkas piutang wajib pajak yang berada di 15 Bank. Langkah itu dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Jawa Timur I.

Dalam  keterangan tertulisnya, DJP menyebut langkah pemblokiran sebelumnya telah didahului dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran dan surat paksa. "Namun wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo," demikian pernyataan DJP.

DJP berharap pemblokiran ini bisa menimbulkan efek jera atau deterrent effect bagi para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar sehingga segera melunasinya.

Olah karenanya, kegiatan pemblokiran ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023.

Sementara itu DJP memastikan, langkah pemblokiran ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana di atur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2000.

Kegiatan pemblokiran dimulai dari penagihan seketika dan sekaligus serta surat paksa sebagaimana yang diatur lebih rinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.