Rendah, Rasio Pajak Daerah Hanya 1,3%
Thursday, 19 October 2023
JAKARTA. Rasio pajak daerah alias local tax ratio pada tahun 2022 ternyata hanya tercatat 1,3%. Persentase ini merupakan perbandingan antara penerimaan pajak daerah yang terkumpul terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini dinilai rendah, karena pemerintah berharap rasio pajak daerah setidaknya bisa mencapai 2%. Oleh karenanya, perlu segera ditingkatkan, salah satunya melalui implementasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mengutip Bisnis.com, daerah yang nilai local tax ratio-nya di atas 3% baru Bali dan Nusa Tenggara, yaitu sebesar 3,23%. Sementara daerah lainnya masih di bawah itu.
Bahkan, ada yang di bawah 1%, seperti Kalimantan Timur yang rasio pajak daerahnya hanya 0,32% di bandingkan dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Meski diharapkan tax rasionya meningkat, setiap pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan dampaknya terhadap kondisi ekonomi. Misalnya dengan menaikkan tarif.
Sebaliknya, kebijakan yang diambil harus bersifat jangka panjang, bukan untuk mengejar target penerimaan dalam jangka pendek semata.
Sebagai informasi, setiap daerah memang berwenang untuk memungut pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan mereka. Misalnya, pengenaan pajak atas parkir, pajak bumi dan bangunan P2, pajak restoran, pajak hiburan dan lain-lain. (ASP)