Pemda Bakal Nikmati Insentif Fiskal Rp 3 triliun, Berikut Ketentuannya.
Friday, 13 October 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif fiskal untuk daerah yang berprestasi terbaik senilai Rp 3 triliun. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 yang mulai berlaku 25 September 2023.
Beleid tersebut mengatur empat kategori kinerja yang harus dipenuhi oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan insentif tersebut. Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting. Ketiga, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri. Keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Adapun alokasi insentif yang diberikan untuk masing-masing kategori adalah sebesar Rp 750 miliar.
Penilaian Kinerja
Masing-masing kriteria akan diukur dengan standar penilaian kinerja yang berbeda, diantaranya:
1. Kategori Penghapusan Kemiskinan
Kategori penghapusan kemiskinan dinilai dengan menggunakan sejumlah kriteria, sebagai berikut:
- Data realisasi belanja pendanaan kemiskinan ekstrem yang menggunakan sejumlah ukuran, yang bersumber dari Kementerian Keuangan;
- Data kinerja penggunaan dan verifikasi data percepatan penghapusan kemiskinan, yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Adapun data yang dipergunakan untuk menilai kinerja daerah pada kategori ini berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
2. Kategori Penurunan Stunting
Kemampuan pemerintah daerah untuk menurunkan stunting diukur dengan dua indikator. Pertama, data realisasi tertimbang belanja penandaan stunting yang bersumber dari Kementerian Keuangan. Kedua, data kinerja percepatan penurunan stunting yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
3. Kategori Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kinerja penggunaan produk dalam negeri yang dimaksud meliputi, pertama rasio rencana umum pengadaan yang dihitung menggunakan perhitungan:
Kedua, nilai transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri serta usaha mikro dan kecil, yang dihitung menggunakan formula:
Ketiga, anggaran belanja barang maupun jasa serta belanja modal.
Adapun data yang dipakai untuk menilai kinerja daerah pada kategori pertama dan kedua berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan pada kategori ketiga data bersumber dari Kementerian Keuangan.
4. Kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah
Kategori ini dinilai berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Keuangan berupa realisasi belanja daerah semester I dan anggaran belanja APBD yang penghitungannya menggunakan formula:
Penetapan Penerima Insentif
Setelah dilakukan penilaian, selanjutnya Kementerian Keuangan akan menetapkan daerah yang berhak mendapatkan insentif fiskal tersebut. Nantinya, jumlah daerah yang mendapat insentif tidak akan sama antara Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Untuk tingkat provinsi, pemerintah akan memilih 7 daerah terbaik, berdasarkan nilai akhir di setiap kategori yang berada di peringkat 1 hingga 7.
Sementara untuk tingkat Kota, akan dipilih 21 daerah terbaik berdasarkan penilaian. Kemudian, untuk pemerintah kabupaten akan dipilih 97 daerah terbaik.
Skema Penyaluran Insentif
Selanjutnya pemerintah akan memberikan insentif kepada setiap daerah yang dipilih melalui dua tahap. Masing-masing tahap akan disalurkan sebesar 50% dari pagu alokasi insentif.
Penyaluran tahap pertama akan dilakukan paling cepat pada bulan September 2023. Kemudian, tahap kedua dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima rencana penggunaan insentif fiskal dan laporan realisasi tahap pertama insentif kategori kesejahteraan masyarakat tahun 2023 paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
Kemudian, atas insentif yang diterimanya, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan insentif fiskal kategori kesejahteraan Masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2023.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, disertai surat penunjukan pejabat kepala daerah, wakil kepala daerah atau pengelola keuangan daerah. (ASP/ALF)