JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menegaskan implementasi penggantian format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) masih menunggu sistem Coretax System berlaku.
Coretax system adalah sistem informasi berbasis teknologi yang akan menggantikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang saat ini berlaku.
Adapun NITKU merupakan format NPWP baru yang akan menggantikan NPWP cabang, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dengan demikian selama coretax system belum tersedia, keberadaan NPWP Kantor cabang masih berlaku.
Selain menunggu penyelesaian coretax system, DJP juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih masih menyusun formula penomoran yang akan dipergunakan di dalam NITKU. "Jadi kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa," ujar Suryo.
Seperti diketahui, melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 pemerintah mengubah formula NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah dan wajib pajak cabang.
Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, format NPWP diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses pemadanan NIK-NPWP saat ini tengah berlangsung.
Khusus wajib pajak orang pribadi yang statusnya bukan penduduk, serta badan usaha dan instansi pemerintah, akan menggunakan format khusus NPWP 16 digit. Yaitu dengan menambahkan angka 0 di depan 15 digit angka yang selama ini tercantum di dalam NPWP badan, orang pribadi non-penduduk dan instansi pemerintah. (ASP)