News
Tekan Polusi Udara Jakarta, Opsi Pengenaan Pajak Disiapkan

Tuesday, 15 August 2023

Tekan Polusi Udara Jakarta, Opsi Pengenaan Pajak Disiapkan

JAKARTA. Pemerintah siapkan opsi pengenaan pajak atas pencemaran lingkungan untuk menekan polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta. Hal ini merupakan salah satu materi pembahasan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, kualitas udara di Jakarta tengah menjadi sorotan karena dinilai tidak sehat. Hal itu merujuk pada penilaian yang dilakukan situs pemantau kualitas udara IQAir. 

Mengutip cnnindonesia.com, formula penggunaan instrumen pajak dalam menjaga kondisi udara Jakarta tengah dibahas oleh Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN).

Sebetulnya, penggunaan instrumen pajak dalam menjaga lingkungan hidup sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, beleid itu belum bisa diimplementasikan karena beberapa alasan. Salah satunya, setiap implementasi kebijakan harus melalui tahap sosialisasi dan uji publik.

Selain penggunaan instrumen pajak, pemerintah juga akan memberlakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan bermotor yang akan memasuki fasilitas perkantoran.

Di samping itu, uji emisi juga akan dikenakan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.