Aturan Penyusutan Pajak Diperbarui, DJP: Demi Kepastian Hukum
Monday, 07 August 2023
JAKARTA. Ketentuan mengenai penyusutan atas harta berwujud (depresiasi) dan harta tidak berwujud (amortisasi) terkait fiskal, diperbarui lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023.
Beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Adapun keberadaan PMK No. 72/2023 ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait dengan depresiasi maupun amortisasi yang tertuang di dalam PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.
Baca Juga: Fleksibilitas Aturan Depresiasi dan Amortisasi Harta Dalam Beleid PPh Terbaru
Depresisasi
Secara umum, ketentuan baru tersebut memuat beberapa hal. Seperti mekanisme depresiasi dan amortisasi, termasuk di dalamnya metode yang dapat digunakan hingga masa manfaat yang bisa dipakai sebagai acuan menghitungnya.
Terkait ketentuan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut, terkait masa manfaat untuk harta bangunan permanen ada penyesuaian. Yaitu, wajib pajak (WP) kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Ketentuan ini sebetulnya sejalan dengan aturan di atasnya, yaitu PP No. 55 Tahun 2022.
Amortisasi
Sementara itu, amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M.
Seperti halnya depresiasi, ketentuan masa manfaat depresiasi juga sama yaitu dibagi ke dalam beberapa kelompok, seperti; kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.
Begitu juga ketentuan amortisasi untuk harta yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun, terdapat penyesuaian seperti halnya ketentuan depresiasi, yaitu WP dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau yang sebenarnya berdasarkan pembukuan. Adapun sayaratnya, WP harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Ketentuan lainnya yang diatur di PMK No. 72 Tahun 2023 ini diantaranya depresiasi atas asuransi serta mengenai tata cara penyusutan di bidang usaha tertentu, meliputi kehutanan, perkebunan dan peternakan. (ASP)