JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan membentuk tim transisi pengelolaan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun tim transisi tersebut terdiri dari MA, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan badan Pengadilan Pajak tidak lagi di bawah Kemenkeu, namun berada di bawah Mahkamah Agung seperti halnya badan peradilan lainnya.
Kepastian tersebut tertuang di dalam putusan nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023 oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Nasution.
Dalam salinan putusan yang dibacakan itu, frasa "Departemen Keuangan" yang terdapat di Pasal Pasal 5 ayat (2), membuat kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berkurang.
Oleh karenanya, untuk menjaga marwah lembaga pengadilan pajak harus diarahkan menjadi lembaga peradilan yang mandiri yang dikenal dengan "one roof system" atau sistem pengadilan satu atap.
Hal tersebut sebagaimana yang berlaku pada lembaga peradilan lainnya yang pembinaan teknis maupun pembinaan organisasi, administrasi dan finansialnya di bawah kekuasaan MA.
Baca Juga: MK Pindahkan Pengelolaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA
Percepat Proses Pemindahan
Mengutip Kompas TV, tugas tim transisi ini nantinya untuk memastikan proses pemindahan pengelolaan pengadilan pajak bisa dipercepat.
Sebetulnya, di dalam putusan MK, perpindahan kewenangan mengelola pengadilan pajak harus dilakukan maksimal selama dua tahun, setelah putusan dibacakan. Salah satu proses yang harus dilakukan dalam perpindahan kewenangan ini terkait dengan hal-hal yang bersifat administrasi. Misalnya, pegawai dan hakim Pengadilan Pajak.
Selain akan membentuk tim transisi, konsekuensi dari pemindahan kewenangan ini adalah mengharuskan MA untuk mengubah struktur organisasinya. Meski demikian, MA meyakini putusan MK tersebut akan memudahkan pengaturan dan pembinaan seluruh lembaga peradilan, termasuk pengadilan pajak. (ASP)