JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penolakan tersebut tertuang di dalam putusan nomor 19/PUU-XX/2022 dan dibacakan pada Kamis (7/7) oleh sembilan hakim konstitusi. Adapun sebelumnya, permohonan uji materil tersebut diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto.
Menurut pemohon, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur di dalam UU HPP dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-undang dasar. Namun menurut majelis hakim, dalam putusannya permohonan uji materil yang diajukan tersebut tidak dapat diterima.
Adapun yang menjadi pokok perkara dalam uji materi tersebut di antaranya terkait dengan kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Karbon, Cukai serta terkait dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Secara spesifik, pasal-pasal yang diuji materilkan oleh pemohon di antaranya Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, Pasal 4A ayat (3) g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1, 2, 3 dan 6, serta Pasal 5 sampai Psal 12 dalam Bab Program Pengampunan Sukarela (PPS) Wajib Pajak .
Apresiasi Pemerintah
Atas putusan MK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengaku sependapat dan menilainya sebagai keputusan yang adil. "UU HPP tidak mungkin bertentangan dengan UUD 1945," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Lebih lanjut Neil mengaku memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. (asp)