Kemenparekraf Usulkan Industri Film Dapat Insentif Pajak
Tuesday, 13 June 2023
JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan industri film di tanah air mendapat insentif pajak. Adapun skema insentif yang diusulkan berupa rabat atau disko pajak.
Tujuannya, agar industri film di Indonesia bisa semakin berkembang. Saat ini usulan itu tengah dikaji sebelum nantinya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Mengutip Kontan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap insentif ini bisa dimanfaatkan oleh sineas Indonesia yang membuat film tentang budaya dan mempromosikan destinasi wisata.
Namun demikian, sebetulnya insentif ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha film Indonesia, tanpa terbatas jenis film yang dihasilkan.
Dengan demikian, selain bisa mengurangkan biaya promosi dan produksi dari penghasilan yang dikenai pajak, pelaku usaha film juga akan mendapat potongan pajak.
Bahkan, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan bantuan dana senilai Rp 75 miliar, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022.
Selain itu, di masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, pemerintah juga telah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi industri film.
Meski sebetulnya, insentif PPh Pasal 21 DTP yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 juga berlaku untuk industri lainnya. (ASP)