JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis realisasi penerimaan pajak hingga April 2023 sebesar Rp 688,15 triliun atau 40,55% dari target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, realisasi itu naik 21,3%. Dengan demikian, terjadi pelambatan, karena tahun lalu penerimaan pajak hingga April tercatat tumbuh 51,4%.
Jika dirinci, penerimaan pajak itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 410,92 triliun, PPh Migas Rp 32,33 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 239,98 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya Rp 4,92 triliun.
Penerimaan pajak ini juga masih ditopang oleh industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 27,4% realisasinya naik 9,5%.
Kemudian sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 19,8% naik 5,8%. Sementara sektor pertambangan dengan kontribusi 14,8% hanya tumbuh 63,8% atau jauh melambat dari pertumbuhan tahun lalu pada periode yang sama sebesar 258,8%.
Sementara sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan serta sektor informasi dan komunikasi juga mencatatkan pertumbuhan positif.
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya harus mewaspadai dampak normalisasi harga komoditas dan volatilitas ekonomi global yang akan berdampak negatif terhadap penerimaan.
Untuk itu sejumlah langkah antisipatif telah disiapkan, di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan memastikan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan efektif dan optimal. (ASP)