Sepanjang 2023, DJP Sudah Kumpulkan Penerimaan Rp 2,04 triliun dari PPN PMSE
Friday, 05 May 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkumpul, dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun 2023 sebanyak Rp 2,04 triliun.
Sementara jika diakumulasikan, sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE ini berlaku, yaitu pertengahan tahun 2020 jumlah PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp 12,2 triliun. Jumlah itu berasal dari 144 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP.
Jika dilihat secara historis, jumlah PPN PMSE yang disetir terus meningkat. Pada tahun 2020, jumlah PPN PMSE yang terkumpul sebesar Rp 731,4 miliar.
Kemudian, pada tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun dan pada taun 2022 sebanyak 5,51 triliun. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: 10 Poin Penting Aturan Baru PPN
Pada bulan April saja, DJP sudah menunjuk empat perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy dan WPEngine, Inc.
Dengan demikian, jumlah perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE atas penjualan barang atau jasa tidak berwujud atau konten digitalnya kepada penduduk Indonesia berjumlah 148 perusahaan.
Adapun, pengenaan PPN PMSE sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Melalui beleid itu setiap penyerahan produk digital akan dikenai PPN sebesar 11% dari nilai barang.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Atas pemungutan PPN PMSE tersebut, perusahaan yang telah ditunjuk wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invioce, billing order, order receipt atau dokumen sejenis.
Sebagai informasi, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE haru memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kedua, memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (ASP)