Mengenal Gugatan Pajak, Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak
Galuh Insan Sejati Suseli,
Monday, 17 April 2023
Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan upaya hukum gugatan pajak lewat pengadilan pajak, ketika tidak setuju dengan keputusan atau ketetapan Kantor Pajak atas kewajiban perpajakannya.
Secara umum, gugatan pajak hanya dapat diajukan atas permasalahan yang ditimbulkan karena proses administrasi perpajakan. Dengan demikian, hal-hal terkait perbedaan persepsi dalam menghitungn pajak terutang, tidak termasuk substansi yang dapat digugat.
Secara spesifik, perkara yang dapat diajukan gugatan misalnya, pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, atau keputusan-keputusan tertentu yang diterbitkan DJP.
Baca Juga: Memahami Proses Pemeriksaan Pajak
Beberapa Keputusan DJP yang dapat digugat oleh WP lewat pengadilan pajak diantaranya, seperti:
Pertama, keputusan pencegahan atau larangan sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia, karena alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka penagihan pajak.
Kedua, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Kecuali beberapa keputusan seperti tertentu seperti yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP, seperti:
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
• Surat Ketetapan Pajak Nihil
• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Selain itu, WP juga tidak bisa mengajukan gugatan terkait putusan atas keberatan sebagaimana yang diatur di Pasal 26 UU KUP.
Ketiga, penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya, seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tata Cara Pengajuan Gugatan Pajak
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan WP dalam mengajukan Surat Gugatan seperti legal standing, batas waktu penyampaian Surat Gugatan, format surat dan alamat tujuan surat gugatan.
Terkait legal standing, surat gugatan hanya bisa diajukan oleh penggugat atau WP, ahli waris, pengurus atau kuasa hukum yang telah mendapat kuasa dari penggugat.
Sementara terkait batas waktu daluwarsa, Jangka waktu penyampaian Surat Gugatan adalah paling lama 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima atau 30 hari sejak surat keputusan yang menjadi dasar perkara diterima WP.
Jangka Waktu penyampaian Surat Gugatan bisa diperpanjang, dalam hal WP menghadapi kondisi kahar atau kejadian di luar kendali, maksimal 14 hari sejak berakhirnya keadaan Kahar terjadi.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Keberatan, Kenali Dulu Prosedurnya
Kemudian, surat gugatan yang diajukan ditulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas serta dilengkapi Salinan Surat keputusan yang menjadi dasar gugatan.
Surat Gugatan tersebut lalu dicetak dengan menggunakan kertas ukuran F4 (Folio) dan memakai jenis huruf Bookman Old Style dan ukuran huruf 11.
Secara umum, ketentuan mengenai format Surat Gugatan diatur di Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017).
Selanjutnya, surat gugatan dapat dikirimkan ke Pengadilan yang bertempat kedudukan di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Penyerahannya dapat dilakukan melalui ekspedisi tercatat, POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
Kelengakapan Administrasi Guagatan Pajak
Hal yang harus juga diperhatikan dalam menyampaikan Surat Gugatan adalah kelengkapan administrasi nya.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan jika akan mengajukan Surat Gugatan pajak ke Pengadilan Pajak:
1. Surat Gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
2. Fotocopy dokumen lampiran keberatan (2 rangkap).
a. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Gugatan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau ketentuan;
b. Surat Keputusan Pembatalan/Pengurangan Kedua Direktur Jenderal Pajak;
c. Surat Permohonan Pembatalan/Pengurangan Kedua;
d. Surat Keputusan Pembatalan/Pengurangan Pertama Direktur Jenderal Pajak;
e. Surat Permohonan Pembatalan/Pengurangan Pertama;
f. Dokumen Pendukung Lainnya atas Pemohonan Gugatan.
3. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
- Fotocopy akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
- Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
- Fotocopy kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
- Seluruh softcopy dokumen keberatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive (Surat bandingdisampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf).
4. Daftar isian surat gugatan
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Pencabutan Gugatan
WP dapat mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan cara cara mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Kemudian, atas permohonan pencabutan tersebut, Pengadilan Pajak akan menghapus daftar sengketa.
Penghapusan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Pajak jika pencabutan dilakukan sebelum proses persidangan. Kedua, putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal dalam hal proses persidangan sudah berjalan.
Namun perlu dicatat, khusus gugatan yang dicabut ketika proses persidangan sudah berjalan, tidak dapat diajukan kembali. Selain itu, proses pengajuan gugatan juga tidak menghentikan atau menunda proses penagihan pajak oleh DJP. (ASP)