News
DJP Cabut Penunjukkan NBA Sebagai Pemungut PPN PMSE

Sunday, 05 March 2023

DJP Cabut Penunjukkan NBA Sebagai Pemungut PPN PMSE

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut penunjukkan NBA Properties, Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pencabutan dilakukan karena NBA Properties, Inc. telah mengalihkan pemberian layanan jasanya kepada konsumen di Indonesia kepada entitas lain. "Akibat restrukturisasi usaha," demikian petikan keterangan tertulis yang disampaikan DJP, Jumat (3/3).

Sebagai informasi, sebelumnya, perusahaan yang menyelenggarakan dan mempromosikan klub dan kompetisi basket propesional asal Amerika Serikat itu, telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2022.

Perusahaan yang menurut Bloomberg didirikan tahun 1967 itu juga tercatat sebagai pengembang aplikasi NBA: Live Games and Scores, Jr. NBA Coach, dan aplikasi USA BAsketball.

Dengan pencabutan ini, maka jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tinggal berjumlah 124 perusahaan. Dari perusahaan-perusaaan tersebut, pemerintah sudah menerima pembayaran PPN sebesar Rp 891,5 miliar sepanjang Januari-Februari 2023.

Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP

Sementara jika diakumulasikan sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE berlaku, yaitu pada pertengahan tahun 2020 hingga Februari 2023 jumlah penerimaan yang sudah dikumpulkan mencapai Rp 11,03 triliun.

Adapun ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE ini sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Berdasarkan beleid tersebut, selain wajib memungut perusahaan digital yang telh ditunjuk juga harus membuat bukti pungut.

DJP memastikan, jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE masih akan bertambah. Jadi, semua perusahaan digital yang menyerahkan jasanya ke masyarakat di Indonesia dan telah memenuhi syarat akan ditunjuk.

Adapun kriteria perusahaan digital yang wajib memungut PPN PMSE yaitu, memiliki transaksi dengan pembeli Indonesia senilai di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, serta memiliki jumlah traffic atau pengunjung di Indonesia telah di atas 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.  (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.