DJP Tambah 9 Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Wednesday, 15 February 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khusus pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagaimana mengutip keterangan tertulis DJP, Penambahan dilakukan pada bulan Desember 2022 sebanyak 4 perusahaan dan pada Januari 2023 sebanyak 5 perusahaan.
Dengan demikian, total perusahaan pemungut PPN PMSE, sejak aturannya berlaku pada tahun 2020 hingga saat 31 Januari 2023, berjumlah 118 perusahaan.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Berikut ini daftar perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE:
Penunjukan di bulan Desember 2022:
- Wondershare Global Limited
- Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.
- Taxamo Checkout Ltd.
- Amplitude, Inc.
Penunjukan di bulan Januari 2023:
- Unity Technologies SF
- Epic Games Commerce GmbH
- Epic Games Entertainment International GmbH
- Amazon Advertising LLC.
- Amazon Service Europe S.a.r.l
Untuk perusahaan yang ditunjuk oada bulan Desember 2022, sudah mulai memungut PPN PMSE pada bulan Desember 2023. Sedangkan untuk perusahaan yang ditunjuk pada bulan Januari 2023 baru bisa melakukan pemungutan pada bulan Februari 2023.
Adapun besarnya PPN yang harus dipungut sebesar 11% dari nilai produk digital luar negeri yang diserahkan kepada pelanggannya di Indonesia.
Baca Juga: 10 Poin Penting Aturan Baru PPN
Selain wajib memungut, perusahaan tersebut juga harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenisnya.
Dongkrak Penerimaan
Dengan penambahan ini, DJP berharap penerimaan negara dari PPN digital tahun 2023 bisa meningkat.
Sebagai informasi, sepanjang bulan Januari 2023 jumlah setoran PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 543,9 miliar.
Sedangkan jika diakumulasikan sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE berlaku hingga 31 Januari 2023 total penerimaan yang terkumpul mencapai Rp 10,7 triliun.
Jika dirinci, pada tahun 2020 jumlah PPN PMSE yang terkumpul sebanyak Rp 731,4 miliar. Kemudaian pada tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun dan pada tahun 2022 sebesar 5,51 triliun. (ASP)