Dongkrak Penempatan DHE, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak yang Lebih Menarik
Monday, 23 January 2023
JAKARTA. Kinerja neraca perdagangan Indonesia tengah kinclong. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang Januari-Desember 2022, neraca perdagangan mengalami surplus US$ 54,46 miliar. Meski kinerjanya positif, ternyata masih banyak eksportir yang memilih tidak memarkirkan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, hal tersebut terjadi karena posisi mata uang dolar yang sedang menguat, sehingga terjadi persaingan suku bunga antar negara. Terkait hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah stimulus atau insentif bagi eksportir yang bersedia menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Diantaranya dengan menerbitkan instrumen operasi moneter valas baru berupa term deposit valas (TD).
Penjelasan terkait instrumen operasi moneter valas tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Berdasarkan aturan tersebut, insentif yang diberikan kepada nasabah eksportir berupa imbal hasil yang kompetitif. Untuk mendapatkan insentif tersebut, nasabah eksportir menempatkan dana hasil ekspor di term deposit valas DHE melalui beberapa bank yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh BI (appointed bank), serta diumumkan di website BI. Sementara insentif bagi perbankan, adalah valas yang diterima tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak bisa dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kebijakan terbaru ini telah mendapat kesepakatan dari pihak perbankan. Bahkan, insentif ini pun dinilai menarik. Untuk itu, dia pun optimis, perbankan akan berlomba-lomba mengajak eksportir untuk memarkir dana DHE di dalam negeri.Aturan ini pun akan berlaku pada Februari 2023. "Ini kami sudah lakukan persiapan dan bisa kami implementasikan. Pertengahan Februari bisa kami implementasikan, karena sudah ketemu dengan perbankan dan para calon eksportir," jelasnya pada Kamis (17/1) lalu.
Sementara itu, selain melalui Peraturan Bank Indonesia tersebut, pemerintah juga berniat melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menurut rencana, dalam revisi tersebut juga akan diatur insentif pajak untuk para eksportir.
"Kami komunikasi dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), DHE SDA yang masuk di rekening khusus dapat insentif pajak berupa pajak lebih rendah kami akan review," imbuhnya. (KEN)