JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyurati sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) serta perbankan, untuk mendorong integrasi Nomori Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengutip Kontan.co.id, DJP menyebut sebanyak 500 surat akan dikirimkan. Isinya dimaksudkan untuk mengingatkan semua institusi itu, terkait penggunaan identitas tunggal, yaitu NIK dalam memberikan pelayanan yang terkait perpajakan.
Selain itu, DJP juga akan mengingatkan seluruh institusi, bahwa pada tahun 2014 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang terkait dengan penggunaan NPWP, harus mengacu pada format NPWP baru, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP
Dalam beleid itu ada tiga format baru NPWP. Pertamam penggunaan NIK untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Kedua, penggunaan 16 digit NPWP untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Perubahan format ini dilakukan agar pelayanan kepada wajib pajak meningkat, serta memudahkan dalam proses administrasi perpajakan.
Baca Juga: Hindari Identitas Ganda, DJP Akan validasi NIK sebelum Jadi NPWP
Sebab, jika NIK terintegrasi dengan NPWP maka setiap transaksi keuangan wajib pajak yang dilakukan melalui perbankan atau lembaga keuangan lain yang berbasis data NIK, bisa dideteksi otoritas pajak.
DJP mencatat, hingga 15 November 2022 sudah ada 52,9 juta NIK atau 77,2% dari total 68,52 juta NIK, sudah terintegrasi menjadi NPWP. Adapun integrasi NIK menjadi NPWP ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan wajib pajak. (ASP)