Tambah Tiga Lagi, Pemungut PPN PMSE Kini Berjumlah 134 Perusahaan
Tuesday, 06 December 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tambah daftar perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga perusahaan itu di antaranya Coupa Sofware, Inc, NBA Digital Service International, Inc. dan Alpha Lit, Pte, Ltd.
Dengan penambahan tersebut, maka jumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 134 perusahaan. Namun demikian, baru 112 perusahaan yang telah melakukan pemungutan dan menyetorkannya ke DJP.
Adapun jumlah PPN PMSE yang berhasil terkumpul hingga akhir 30 November sebesar Rp 9,66 triliun yang berasal dari PPN PMSE tahun 2020 sebesar 731,4 miliar, pada tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun dan tahun 2021 Rp 5,03 triliun.
Naiknya jumlah penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 selain karena bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk juga karena kenaikan tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%.
Sekadar mengingatkan, ketentuan pemungutan PPN PMSE sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Di dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan perusahaan PMSE baik dalam maupun luar negeri yang menjual barang maupun jasanya ke pelanggan di Indonesia untuk memungut PPN.
Untuk bisa ditunjuk, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan PMSE seperti memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, serta memiliki jumlah pengunjung atau traffic di atas 12 ribu setahun di Indonesia.
DJP mengungkapkan, pengenaan PPN PMSE dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. (ASP)