Pemerintah Siapkan Fasilitas Tax Holiday 30 tahun di IKN
Thursday, 20 October 2022
JAKARTA. Sejumlah insentif pajak tengah disiapkan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna menarik minat investor menanamkan modal dalam pembangunan ibu kota baru. Beberapa insentif yang disiapkan ditaranya fasilitas penghapusan pajak atau tax holiday dan pengurangan pajak yang tinggi atau super tax deduction.
Mengutip CNNINdonesia.com, salah satu fasilitas tax holiday maksimal 30 tahun dengan nilai investasi Rp 10 miliar, bagi investor yang mau membangun infrastruktur di IKN.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tax holiday selama 20 tahun bagi pelaku usaha yang membangun fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan, pariwisata serta fasilitas meeting, incentive, convention dan exhibition (Mice).
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Diskon Pajak 350%
Fasilitas lain yang akan diberikan adalah super tax deduction hingga 350%, untuk pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang tertentu.
Menurut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, pihaknya saat ini tengah merancang regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, terkait pemberian fasilitas tersebut. "Sekarang sudah dalam tahap finalisasi," katanya.
Di samping menyiapkan insentif, pemerintah juga akan membentuk suatu Badan Usaha yang akan memfasilitasi antara Badan Otorita dan investor.
Dengan demikian kesepakatan investasi akan terjadi secara Budiness to business (b2b) atau private to private. Hal ini dinilai akan mempermudah transaksi investasi. (ASP)