JAKARTA. Proses pemindahbukuan penerimaan pajak kini bisa dilakukan secara online, menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-PBK.
Dengan demikian proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk disesuaikan pada penerimaan pajak yang sesuai itu, bisa dilakukan di mana saja, wajib pajak tidak perlu dilakukan di kantor pajak atau secara offline.
Informasi itu disampaikan DJP melalui cuitan di Twitter @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya DJP mengatakan untuk mengakses e-PBK wajib pajak bisa menggunakan kanal yang disediakan di laman resminya, www.pajak.go.id.
Adapun ketentuan mengenai tatacara pemindahbukuan, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2012 tentang tata cara pembayraan dan penyetoran pajak.
Namun demikian, penggunaan aplikasi e-PBK ini baru bisa dilakukan secara terbatas pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di antaranya:
- KPP Pratama Tigaraksa
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Cibeunying (Bandung)
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar
- KPP Pratama Tangerang Barat
Proses Penggunaan e-PBK
Untuk bisa menggunakan e-PBK, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan log in di laman www.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu masuk ke menu pemindahbukuan. Kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia pada laman tersebut. Pastikan semua informasi dan data yang diinput di dalam form e-PBK diisi dengan lengkap dan benar. (ASP)