News
Melandai, Pertumbuhan Pajak Per Agustus Hanya 58,1%

Tuesday, 27 September 2022

Melandai, Pertumbuhan Pajak Per Agustus Hanya 58,1%

JAKARTA. Tren pertumbuhan penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah mulai menunjukkan pelambatan. Hingga akhir Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 58,1% menjadi Rp 1.171,8 triliun, dari realisasi pada periode yang sama tahun 2021.

Pertumbuhan  ini lebih rendah dari bulan Juni dan Juli 2022 yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 80,4% dan 61,8%.  dan Juni 2022.

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi pelambatan tersebut. Pertama, hilangnya tambahan penerimaan dari program Pengungkapan Sukarela (PPS)  yang sudah berjalan sejak periode Januari-Juli 2022 atau selama enam bulan.

Kedua, karena tren penerimaan pajak mulai masuk ke fase normalisasi setelah pandemi Covid-19. "Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022," ujar Sri Mulyani dalam paparannya, Senin (26/9).

Sementara jika dilihat dari jenis pajaknya, pelambatan ini dipengaruhi oleh menurunnya kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bulan Agustus 2022 yang turun jika dibandingkan kinerja di bulan Juli 2022.

Pada bulan Agustus, penerimaan PPN dalam negeri hanya tumbuh 24,8% anjlok jika dibanding penerimaan PPN dalam negeri di bulan Juli 2022 yang tumbuh 70,6%. Padahal penerimaan PPN dalam negeri memberi andil hingga 21,4% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak 2002-2020

Kondisi serupa juga hampir sama dengan kinerja penerimaan pada jenis-jenis pajak lainnya. Seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh hanya 27,2% di bulan Agustus turun dari bulan Juli yang tumbuh 29,4%.  

Begitu juga PPh Pasal 22 impor yang tumbuh 35,7% di bulan Agustus atau turun dari bulan Juli yang tumbuh 53,7%.Sementara pertumbuhan penerimaan PPh Badan hanya turun tipis dari 121,9% di bulan Juli menjadi 121,7% di bulan Agustus 2022. 

Meski demikian, andil yang diberikan oleh PPh Badan merupakan yang terbesar dibandingkan jenis pajak lainnya, yaitu 21,7% terhadap total penerimaan pajak. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.