Pengawasan Konsultan Pajak Kini Tak Lagi di Bawah DJP
Thursday, 08 September 2022
JAKARTA. Mulai 9 September 2022, pembinaan dan pengawasan konsultan pajak kini tidak lagi dilakukan oleh bagian organisasi dan tata laksana yang ada di bawah Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan DJP Nomor PENG-12/PJ.01/2022, tugas pembinaan dan pengawasan konsultan pajak kini dipindahkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Peralihan tugas pembinaan dan pengawasan ini disertai dengan perubahan alamat domain sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) dari sebelumnya dengan alamat domain https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Secondary Adjustment, Ketidakpastian Baru, dan Potensi Pajak Ganda
SIKOP merupakan portal yang berisi semua informasi terkait konsultan pajak, termasuk daftar konsultan pajak yang telah diresmikan oleh pemerintah. Selain itu, proses pendaftaran untuk menjadi konsultan pajak resmi juga bisa dilakukan melalui sistem ini.
Dengan peralihan ini, korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga menggunakan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta. Atau dapat juga dilakukan melalui saluran telepon 021-3843237 dan Whatsapp di nomor 08119552722.
Adapun peralihan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. (ASP)