Pemerintah Ungkap Dua Alasan Tax ratio Indonesia Rendah
Wednesday, 27 July 2022
JAKARTA. Menurut catatan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) rasio pajak Indonesia pada 2020 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Mengutip Kontan.co.id, angka tax ratio Indonesia pada tahun 2020 hanya 10,1% sementara rata-rata negara Asia Pacifik memiliki tax ratio 19%.
Terkait hal ini, pemerintah menyebut ada dua faktor yang menyebabkan tax ratio Indonesia rendah. Pertama karena adanya policy gap dan kedua karena faktor compliance gap.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, policy gap ini timbul karena adanya tax expenditur atau berkurangnya penerimaan pajak akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum, seperti insentif.
Baca Juga: OECD: Rendahnya Tax Ratio Indonesia Masalah Serius
Contohnya, pemberian fasilitas berupa tarif pajak yang lebih rendah untuk wajib pajak yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan fasilitas lainnya.
Sementara compliance gap terjadi karena adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas pengawasan. Hal ini disebabkan karena faktor sistem administrasi yang berlaku di otoritas pajak.
Yon menjelaskan, ada beberapa upaya yang tengah dilakukan pemerintah untuk mengembalikan tren tax ratio Indonesia. Di antaranya dengan memperbaiki sistem organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan memaksimalkan proses bisnis.
Salah satunya dengan mengubah sejumlah regulasi misalnya dengan menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (ASP)