JAKARTA. Pemerintah meminta bantuan sebuah lembaga keuangan global yaitu International Monetary Fund (IMF) dalam meningkatkan tingkat rasio pajak atau tax ratio Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam Conclusion Meeting - Technical Assistance Mission IMF di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (07/05).
Menurut Astera, seperti yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, peningkatan tax ratio menjadi hal yang strategis bagi Indonesia karena terkait dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai belanjanya.
Di samping asistensi peningkatan tax ratio yang merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan oleh pemerintah pusat terhadap angka Produk Domestik Bruto, Indonesia juga meminta bantuan IMF untuk mendorong perkembangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.
Sebab, kondisi ekonomi regional dinilai bisa berdampak pada penerimaan negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat darah. Secara detil, pertemuan itu juga membahas mengenai strategi pemberian insentif pajak yang efektif.
Adapun IMF dalam kesempatan ini juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Dianataranya, menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mendesain ulang kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Terkait PPh, IMF meminta pemerintah untuk mengevaluasi skema insentif dan tarif yang berlaku atas Wajib Pajak Badan. Di samping itu, IMF juga memberi masukan kepada pemerintah Indonesia untuk menganalisis lebih dalam skema pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan yang dilakukan.
Untuk itu, pemerintah Indonesia dan IMF berencana akan menjalin kerjasama dana melakukan evaluasi dan implementasi pemungutan PPN, penyusunan kembali skema daerah dan perimbangan keuangan. (ASP)