JAKARTA. Tax ratio Indonesia pada kuartal I 2022 dalam arti luas tercatat sebesar 9,96% sementara tax ratio dalam arti sempit sebesar 8,90%. Baik tax ratio dalam arti luas maupun ari sempit sering dijadikan rujukan untuk mengukur kinerja pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Tax ratio dalam arti luas meliputi perbandingan antara penerimaan perpajakan ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam terhadap nilai Produk Domestik Bruto (DPB) atas dasar harga berlaku.
Sedangkan tax ratio dalam arti sempit hanya membandingkan penerimaan perpajakan terhadap realisasi PDB atas dasar harga berlaku.
Mengacu pada data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai PDB atas dasar harga berlaku Indonesia sepanjang periode Januari-April 2022 tercatat sebesar Rp 4.153 triliun.
Sementara itu realisasi penerimaan perpajakan Indonesia hingga bulan April sebesar Rp 401,78 triliun dan angka realisasi penerimaan perpajakan di tambah PNBP SDA sebesar Rp 449,42 triliun.
Lebih Rendah
Realisasi tax ratio pada kuartal I tersebut lebih rendah jika dibandingkan angka tax ratio sepanjang tahun 2021 sebesar 10% (dalam arti luas) dan 9,11% (dalam arti sempit).
Namun jika kita lihat tren dalam beberapa tahun terakhir angka tax ratio Indonesia sempat anjlok pada tahun 2020 karena pandemi. Namun demikian, bila kita tarik garis lebih panjang, dalam 10 tahun terakhir nilai tax ratio Indonesia cenderung turun. (lihat tabel)
Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengungkapkan salah satu cara mendorong tax ratio adalah dengan memperluas basis pajak. Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya dengan merevisi sejumlah regulasi di bidang perpajakan misalnya dengan menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 17 Tahun 2021.
Pertumbuhan Ekonomi Melambat
Sementara itu kinerja ekonomi secara keseluruhan pada kuartal I 2022 terlihat melambat jika dibandingkan dalam beberapa kuartal sebelumnya. BPS mencatat, pada kuartal I 2022 ekonomi Indonesia yang dikur menggunakan PDB hanya tumbuh 5,01% year on year (yoy).
Angka itu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan PDB kuartal IV 2021 5,02%, namun jauh lebih tinggi dibandingkan kuartal I 2021 yang mengalami kontraksi sebesar -0,70%.
Dari sisi produksi, pertumbuhan PDB tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 10,46 persen.
Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 24,04 persen. (asp)