News

OECD Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar I, Pajak Digital

Wednesday, 13 July 2022

OECD Tunda Penandatanganan Multilateral Convention Pilar I, Pajak Digital

JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akhirnya putuskan untuk menunda penandatanganan Multilateral convention (MLC) terkait implementasi Pilar 1, mengenai hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital di seluruh dunia, dalam kesepakatan pajak global.

Awalnya, penandatanganan MLC ditargetkan terlaksana pada pertengahan tahun 2022, berbarengan dengan pelaksanaan pertemuan negara-negara G20 di Indonesia.

Mengutip Kontan.co.id, keputusan penundaan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann. "Kami akan terus bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan pengerjaan ini, tetapi kami juga akan mengambil waktu sebanyak yang diperlukan untuk memperbaiki aturan ini," kata Mathias.

Adapun alasan penundaan ini karena OECD melihat tidak realistis jika MLC ditandatangani tahun ini. Mengingat, ada beberapa dinamika yang terjadi sehingga tidak semua negara menyepakati poin-poin yang tertuang di dalam klausul Pilar 1.

Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Sebagai informasi, ada empat poin kesepakatan global dalam Pilar 1, yaitu:

Pertama, hak pemajakan bagi yurisdiksi atau negara sumber atau lokasi pemasaran. Dalam hal ini, setiap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha secara global di atas 20 miliar euro harus mengalokasikan kembali lebih dari 25% keuntungannya untuk dibagikan kepada yurisdiksi tempat pelanggan atau pengguna jasanya berada.  

Kedua, meningkatkan kepastian pajak melalui penyelesaian sengketa secara wajib dan mengikat (mandatory and binding dispute resolution) dengan pengaturan pilihan (an elective regime) guna mengakomodasi negara berkapasitas rendah.  

Ketiga, penghapusan dan penghentian pajak atas jasa digital (Digital Services Taxes) dan pajak serupa lainnya yang relevan.  

Keempat, penyederhanaan aturan penerapan prinsip kewajaran dalam keadaan tertentu, terutama berfokus pada negara-negara berkapasitas rendah. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.