News

MK Tolak Permohonan Uji Materil UU HPP

Friday, 08 July 2022

MK Tolak Permohonan Uji Materil UU HPP

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Penolakan tersebut tertuang di dalam putusan nomor 19/PUU-XX/2022 dan dibacakan pada Kamis (7/7) oleh sembilan hakim konstitusi. Adapun sebelumnya, permohonan uji materil tersebut diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto.

Menurut pemohon, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur di dalam UU HPP dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-undang dasar. Namun menurut majelis hakim, dalam putusannya permohonan uji materil yang diajukan tersebut tidak dapat diterima. 

Adapun yang menjadi pokok perkara dalam uji materi tersebut di antaranya terkait dengan kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Karbon, Cukai serta terkait dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Secara spesifik, pasal-pasal yang diuji materilkan oleh pemohon di antaranya Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, Pasal 4A ayat (3) g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1, 2, 3 dan 6, serta Pasal 5 sampai Psal 12 dalam Bab Program Pengampunan Sukarela (PPS) Wajib Pajak . 

Apresiasi Pemerintah

Atas putusan MK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengaku sependapat dan menilainya sebagai keputusan yang adil. "UU HPP tidak mungkin bertentangan dengan UUD 1945," ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut Neil mengaku memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.