Amankan Penerimaan, DJP Integrasikan Data Perpajakan Perbankan
Thursday, 30 June 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa Bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalin kerja sama terkait pertukaran data.
Perjanjian kerja sama telah ditandatangani DJP dan Bank Mandiri, Bank BRI serta Bank BNI pada Selasa (28/6) di Jakarta.
Melalui kerja sama tersebut nantinya data yang dimiliki DJP dan perbankan akan saling terhubung melalui skema interoperabilitas, yaitu skema yang memungkinkan suatu aplikasi bisa terhubung dengan aplikasi lainnya.
Merujuk Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEE) ineteroperabilitas diartikan sebagai sistem yang memungkinkan pengirim dan penerima sama-sama bisa menggunakan data yang dipertukarkan.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut dengan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak dalam mereformasi sistem perpajakan sehingga bisa berdampak positif bagi penerimaan negara, mendorong kepatuhan dan meningkatkan layanan perpajakan dan perbankan.
Selain terkait pengintegrasian sistem melalui skema interoperabilitas, DJP dan ketiga bank plat merah itu juga sepakat untuk beberapa hal lainnya, seperti:
- Pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran
- Integrasi sistem data atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
- Pengembangan kompetensi teknis
- Konfirmasi Status Wajib Pajak
- Kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama.