Hindari Identitas Ganda, DJP Akan validasi NIK sebelum Jadi NPWP
Tuesday, 07 June 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulai tahun 2023.
Sebelum terealisasi, pihak otoritas pajak akan menyiapkan semua perangkat yang disiapkan mulai dari aspek regulasi hingga aspek teknis, seperti sistem informasi untuk memvalidasi setiap NIK milik wajib pajak agar dapat dijadikan sebagai NPWP.
Mengutip kontan.co.id, proses validasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi pada setiap NIK. Hal ini dilakukan karena DJP menemukan NPWP ganda atau NIK lama dan NIK yang informasinya salah.
Baca Juga: Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP
Setelah selesai divalidasi, NIK tersebut baru bisa dilakukan aktivasi sebagai identitas wajib pajak untuk dipergunakan dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan.
Sebelumnya, integrasi NIK menjadi NPWP diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021.
Selain itu, dalam waktu dekat otoritas pajak juga akan menerbitkan aturan teknis dari kedua beleid di atas.
Namun demikian, DJP belum merinci detail aturan yang akan dikeluarkan tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu hingga aturannya benar-benar dirilis.
Adapun proses integrasi NIK menjadi NPWP sudah dilakukan dalam beberapa tahap. Di antaranya dengan membuat addendum mengenai pertukaran data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Perluas Basis Pajak
DJP optimis integrasi dari NIK menjadi NPWP bisa memperluas basis perpajakan. Pasalnya, jumlah masyarakat pemilik NIK jauh lebih banyak dibandingkan dengan pemilik NPWP.
Mengutip bisnis.com, saat ini jumlah orang yang memiliki NPWP hanya 45 juta orang, atau 16,7% dibandingkan jumlah orang yang memiliki NIK yaitu sebanyak 270 juta orang.
Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki NIK tersebut akan otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Sebab, hanya masyarakat yang memenuhi kritera yang dikenai kewajiban tersebut.
Masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baik anak-anaka maupun orang dewasa tidak akan dikenai pajak. (asp)