Pemerintah Susun Kerangka Ekonomi Makro 2023, 8 Kebijakan Pajak Ditetapkan
Tuesday, 24 May 2022
JAKARTA. Pemerintah mulai menyusun kerangka kebijakan ekonomi makro tahun 2023 yang akan menjadi dasari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Berbagai asumsi ekonomi makro yang akan mempengaruhi struktur APBN 2023 sudah ditetapkan, di antaranya pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan berada di kisaran 5,3%-5,9%. Sementara laju inflasi diperkirakan sebesar kurang lebih 3% + 1% dan nilai tukar rupiah berkisar Rp 14.300 - Rp 14.800 per Dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara suku bunga SBN 10 tahun ditetapkan dalam rentang 7,34%-9,16%, harga minyak mentah Indonesia berkisar US$ 80 - US$ 100 per barel, lifting minyak Rp 610 - Rp 680 bph dan lifting gas bumi Rp 1.019 - Rp 1.107 bsmph. Dengan asumsi dasar tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan pendapatan negara, belanja negara dan kebijakan defisit anggaran.
Terkait kebijakan pendapatan negara, pemerintah akan memastikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan efektif sehingga tax ratio bisa meningkat serta memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah.
Untuk itu, pemerintah telah menyusun kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang perpajakan. Beberapa kebijakan umum yang akan dilakukan meliputi, pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan.
Caranya dengan melakukan ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi, optimalisasi penerimaan pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kedua, memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan dan menyempurnakan regulasi. Ketiga, tetap memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur yang menyasar kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar.
Sementara itu beberapa kebijakan teknis perpajakan yang akan dilakukan pada tahun 2023 di antaranya:
- Optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui pengawasan WP sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,
- Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah,
- Fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP),
- Prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) berserta WP Grup dan ekonomi digital,
- Percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi dalam rangka persiapan implementasi core tax system (perluasan jabatan fungsional yang dipercepat, perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi unit instansi kantor pusat dan kantor wilayah),
- Perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,
- Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidak benaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic, dan
- Pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.