Animo Tinggi, Penggunaan Aplikasi e-SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2022
Friday, 15 April 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang penggunaan aplikasi SPT elektronik dalam bentuk Comma Separated Values atau csv (e-SPT) hingga tanggal 30 April 2022 pukul 24.00. Padahal, tadinya penggunaan aplikasi e-SPT akan ditutup pada 15 April 2022 pukul 00.00 WIB.
DJP berharap dengan perpanjangan ini wajib pajak tetap bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilannya, tepat waktu.
Sebetulnya, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. Namun demikian, batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan baru berakhir pada 30 April 2022.
Sebelumnya, ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Pertama, otoritas pajak sempat mengeluarkan pengumuman yang menghentikan penggunaan e-SPT mulai 28 Februari, namun kemudian hal itu direvisi dan e-SPT dapat dipakai lagi mulai 28 Maret hingga 15 April.
Sebagai informasi, e-SPT merupakan aplikasi yang disiapkan DJP untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan PPh. Untuk menggunakannya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh atau mendownload installer e-SPT yang tersedia di website DJP, www.pajak.go.id.
Karena ukuran file installer e-SPT ini besar, sebaiknya Wajib Pajak menggunakan aplikasi unduhan, seperti Internet Download Manager, Download Accelerator Plus atau Orbit Downloader jika koneksi internet Wajib Pajak kurang memadai.
Namun demikian, wajib pajak sebenarnya juga bisa memperoleh installer e-SPT dengan meminta langsung ke KPP dengan membawa flash disk. (asp).