JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah empat perusahaan ke dalam daftar perusahaan digital yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan yang Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat perusahaan itu di antaranya, pertama perusahaan penyedia jasa live streaming Twitch Interactive Singapore Pvt. Kemudian perusahaan penyedia layanan kursus online Udemy Inc, penyedia layanan komunikasi cloud Vonage Business dan Blizzard Entertainment Inc yaitu perusahaan penyedia layanan permainan komputer.
Menurut keterangan yang disampaikan DJP, perusahaan-perusahaan digital asing itu mulai memungut PPN PMSE kepada pelanggannya di Indonesia mulai 1 Februari 2022 sebesar 10% dari nilai transaksi.
Dengan demikian, kini sudah ada 78 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Atas pemungutan tersebut perusahaan-perusahaan wajib membuat bukti pungut dalam bentuk invoice, billing, order receipt atau dokumen lainnya yang sejenis.
Setelah melakukan pemungutan, perusahaan juga harus menyetorkan PPN PMSE tersebut, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ke rekening kas negara.
Penyetoran dapat dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah, Dollar Amerika Serikat atau mata uang asing lain yang ditetapkan DJP. Sementara pada bulan Januari 2022, jumlah PPN PMSE yang telah dipungut dan disetor sebesar Rp 397,2 miliar. (asp)