Ibu Kota Nusantara Berwenang Pungut Pajak Khusus
Tuesday, 22 February 2022
JKARTA. Pemerintah Ibu Kota Negara Baru akan menerapkan pajak khusus berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang bersifat khusus.
Pemungutan pajak dan retribusi khusus tersebut bisa termasuk mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, atau lainnya.
Pemungutan tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Otorita Ibu Kota Nusantara apabila sudah mulai menjalankan pemerintahannya.
Sementara untuk saat ini, pemungutan PDRD di wilayah yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara masih menjadi wewenang pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun yang akan menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah seluas 256.142 hektar daratan dan 68.189 hektar perairan di Kalimantan Timur.
Ketentuan mengenai pemungutan PDRD tersebut tercantum di dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan IKN akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, pemungutan PDRD oleh IKN ini dinilai akan menggerus penerimaan daerah yang wilayahnya ditetapkan sebagai Ibu Kota baru.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (22/2), Wahyu mengatakan risiko penggerusan sumber Pendapatan Asli daerah tersebut timbul karena lokasi tersebut tidak lagi ke dalam wilayah administrasi kabupaten atau provinsi sebelumnya.
Meski demikian, Wahyu menilai pemungutan PDRD untuk membiayai pemerintahan IKN sudah tepat, karena jika dibebankan kepada pemerintah pusat akan menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan antar daerah. (asp)