JAKARTA. Negara-negara G20 tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan perpajakan internasional yang terdiri dari dua pilar pada tahun 2023.
Namun demikian, tidak semua negara siap menjalankan konsensus tersebut karena berbagai hal, baik karena terkendala dari sisi legislasi maupun kapasitas otoritas pajaknya.
Untuk itu, G20 berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang yang kesulitan menerapkan kedua pilar aturan pajak internasional tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, disebutkan bantuan yang akan diberikan berupa asistensi teknis agar negara-negara berkembang bisa meningkatkan kapasitasnya dan melaksanakan konsensus tepat waktu.
Komitmen bantuan tersebut disepakati dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20, yang berlangsung pada 17-18 Februari 2022.
Kedua pilar yang menjadi konsensus negara-negara OECD/G20 ini diharapkan bisa menjadi solusi bersama dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin dinamis di era ekonomi digital.
Pilar pertama berisi tentang mekanisme pemajakan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang mengeruk keuntungan besar di pasarnya.
Hak pemajakan kemudian diberikan kepada negara pasar, yang hanya boleh menyasar perusahaan multinasional dengan nilai peredaran bruto secara global lebih dari 20 miliar euro.
Sedangkan pilar kedua berisi tentang penerapan pajak dengan tarif minimum 15% atas penghasilan perusahaan dengan peredaran usaha lebih dari 750 juta euro setahun. (asp)