JAKARTA. Bank Dunia akan menggantikan penggunaan Ease of Doing Business (EoDB) sebagai indikator dalam menilai iklim investasi suatu negara, dengan Business Enabling Environment.
Data yang disajikan BEE dinilai akan lebih sederhana dan dapat digunakan untuk penelitian dan alat pengambilan kebijakan oleh pemerintah suatu negara.
Adapun sebelumnya, Bank Dunia memang akan menghentikan penggunaan EoDB karena diduga terjadi penyimpangan data.
Mengutip kontan.co.id, nantinya ada 10 data yang akan disajikan BEE dalam setiap laporannya, meliputi:
Pertama, informasi bagi pengusaha baru yang akan memulai usahanya atau bagi pelaku usaha informal yang akan beralih menjadi pelaku usaha formal. Beberapa informasi yang tersedia bagi pelaku usaha baru itu seperti kualitas aturan, layanan digital dan transparansi informasi.
Kedua, BEE juga akan memberikan informasi mengenai lokasi bisnis yang bisa menjadi referensi pelaku usaha. Informasi yang disediakan seperti regulasi termasuk perpajakan, layanan publik dan transportasi serta layanan untuk mendapatkan lokasi bisnis.
Ketiga, informasi yang akan disajikan di dalam BEE adalah terkait dengan kualitas koneksi utilitas seperti air, sambungan internet dan listrik. Informasi tersebut meliputi kualitas peraturan utilitas, kinerja utilitas dan transparansi utilitas dan implementasi aturan terkait utilitas.
Keempat, BEE juga akan menampilkan data mengenai aspek tenaga kerja. Di dalamnya pelaku usaha bisa melihat informasi mengenai kualitas regulasi ketenagakerjaan, kecukupan layanan publik untuk tenaga kerja dan seberapa efisien fungsi pasar tenaga kerja berfungsi baik dari sudut pandang karyawan maupun perusahaan.
Kelima, BEE juga akan menyediakan informasi terkait jasa keuangan. Informasi tersebut untuk menilai kualitas peraturan untuk keamanan transaksi yang aman, pembayaran elektronik dan pembiayaan hijau.
Keenam, BEE juga akan menilai kualita regulasi di bidang perdagangan internasional, e-commerce dan perdagangan ramah lingkungan.
Ketujuh, BEE akan menyediakan informasi di bidang perpajakan, Indikator yang akan digunakan untuk menilai aspek perpajakan di antaranya kualitas peraturan perpajakan, layanan administrasi, beban pajak dan efisiensi sistem perpajakan.
Kedelapan, untuk menilai kualitas proses sengketa, BEE akan menyediakan tiga perangkat indikator seperti kualitas peraturan untuk menyelesaikan sengketa, kecukupan layanan publik terkait penyelesaian sengketa dan kemudahan penyelesaian sengketa bisnis.
Kesembilan, untuk menilai kualitas terkait persaingan pasar BEE akan menyediakan beberapa indikator seperti kualitas regulasi, kualitas layanan publik dan efisiensi dalam pelaksanaan layanan yang mendorong persaingan pasar.
Kesepuluh, untuk menilai kerangka kepailitan yang efisien dan objektif, BEE akan menyediakan indikator seperti kualitas aturan kepailitan, kualitas infrastruktur lembaga kepailitan dan kemudahan menyelesaikan proses kepailitan. (asp)