Tax Clinic
Bolehkah Beda Alamat Perusahaan di Dokumen Izin Usaha dan NPWP?

Kiki Amaruly Utami, Friday, 31 December 2021

Bolehkah Beda Alamat Perusahaan di Dokumen Izin Usaha dan NPWP?
Ilustrasi ketentuan alamat perusahaan yang terdaftar di NPW dan izin usaha (Foto: Philipp Birmes/Pexels)

Saya mau bertanya. Apabila alamat perusahaan terdaftar, misalnya di NPWP dan NIB, berbeda dengan alamat kantor operasional, apakah diperbolehkan? terima kasih #jernihberkomentar

Stephanie Roellyanza (Pembaca Kompas)

Jawaban: 

Hallo Stephanie Roellyanza, perkenalkan saya Kiki Amaruly dari firma hukum MUC Attorney at Law akan membantu menjawab pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa secara aturan alamat perusahaan hanya mengenal alamat kantor pusat dan alamat kantor cabang. Sementara itu, untuk dokumen izin usaha hanya mengenal izin usaha komersial. 

Izin usaha komersial berfungsi bagi pengusaha atau badan usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. 

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan alamat perusahaan saat ini berbeda atau tidak terdaftar dalam dokumen kegiatan dan izin usaha. 

Dokumen izin usaha yang kami maksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.  Adapun informasi yang harus dicantumkan perusahaan ketika mendaftarkan diri melalui OSS antara lain terkait dengan data pelaku usaha dan pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi dasar penerbitan NIB. 

Ketentuan mengenai alamat perusahaan sejatinya diatur pada Pasal 5 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:

Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Begitu juga status perusahaan sebagai wajib pajak, alamat merupakan salah satu identitas yang tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini, alamat kantor pusat dan kantor cabang harus dicantumkan keduanya ketika mengisi data wajib pajak dalam form registrasi di OSS. 

Apabila alamat perusahaan yang terdaftar dalam dokumen Perseroan seperti NIB dan NPWP berbeda dengan alamat kantor saat ini, dan tidak pula dinyatakan pembedaan antara kantor pusat dan kantor cabang maka perusahaan sebaiknya segera melakukan perubahan data alamat kantor di dokumen perusahaan.

Apabila alamat kantor operasional saat ini masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasar perseroan. Perusahaan cukup melakukan proses perubahan data alamat dan domisili perusahaan saat ini secara daring melalui sistem OSS. 

Selain itu, perubahan data alamat perusahaan selaku wajib pajak badan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id. Caranya, dengan mengupload soft copy dokumen atau mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Namun, jika perubahan tersebut tidak berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama dengan alamat terdaftar maka perusahaan wajib melakukan perubahan pada anggaran dasarnya terlebih dahulu, sebelum melakukan penyesuaian data lainnya. 

Kiki Amaruly 

*MUC Attorney at Law dalah kantor firma hukum yang terafiliasi dengan MUC Consulting. 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Kompas.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.