Untuk Pertama Kalinya, UEA Bakal Terapkan PPh Badan
Friday, 11 February 2022
ABU DHABI. Uni Emirates Arab (UEA) dikenal sebagai negara tanpa pajak yang menggantungkan pendapatan dari sumber minyak, Namun, negara teluk tersebut akhirnya mulai menyelaraskan diri dengan komunitas global, diantaranya dengan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh Badan) tahun depan. Dikutip dari cnbc.com, UEA bakal memungut PPh badan dengan tarif 9% pada 1 juni 2023.
Pengenaan PPh badan ini diperuntukkan untuk penghasilan kena pajak di atas 375.000 dirham UEA (US$102.000). Sementara untuk penghasilan kena pajak di bawah jumlah tersebut akan dikenakan pajak 0%.
Pajak tersebut akan dibayarkan berdasarkan laba bersih seperti yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan, sesuai dengan standar akutansi internasional. PPh badan ini akan berlaku untuk semua bisnis dan kegiatan komersial, kecuali untuk ekstraksi sumber daya alam.
Sementara Individu tetap tidak akan dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, real estat, investasi saham atau pendapatan pribadi lainnya yang tidak terkait dengan perdagangan atau bisnis di negara tersebut. Pajak tersebut juga dibebaskan bagi investor asing yang tidak melakukan bisnis di wilayah UEA.
Dukungan Bagi UMKM dan Startup
Menurut Menteri Kewirausahaan dan UKM Ahmad Belhoul Al Falasi, pengenaan pajak perusahaan tersebut dalam rangka membantu para pengusaha, khususnya pengusaha startup atau perusahaan rintisan dan UMKM. Keberadaan pajak tersebut bisa meringankan beban para pengusaha kecil dan menengah serta startup yang ingin memulai usahanya di UEA. Sebab, terdapat business fee yang harus dibayarkan pada pemerintah bagi perusahaan atau usaha yang akan beroperasi di negara tersebut.
“Dari perspektif pengusaha, pengusaha mengeluarkan banyak uang di muka. Sangat mahal untuk memulai sebuah perusahaan atau usaha,"jelasnya seperti dikutip dari al-monitor.com.
Falasi mengungkapkan, besaran PPh badan yang harus dibayar nantinya disesuaikan dengan kinerja perusahaan. Sehingga, usaha yang merugi tidak perlu membayar pajak. “Pajak perusahaan ini ramah bagi pengusaha dan cukup fleksibel karena didasarkan pada performance perusahaan. Sementara bagi pemerintah, ini akan berdampak pada kondisi fiskal yang sehat,"imbuhnya. (KEN)