News
Ini Deretan Negara-Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

Thursday, 27 January 2022

Ini Deretan Negara-Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang peruntukannya sebagian besar untuk membiayai pembangunan. Untuk itu, hampir seluruh negara di dunia mewajibkan pemungutan pajak, salah satunya pajak Penghasilan ( PPh). Karena nilainya yang cukup tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi lumayan besar pada penerimaan negara.

Umumnya, perhitungan tarif PPh menggunakan tarif progresif. Sehingga semakin besar pendapatan wajib pajak, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Besaran rata-rata PPh tiap negara pun bervariasi. Ada yang rendah, ada pula yang cukup tinggi.

Jika sebelumnya telah dibahas negara-negara yang "ramah" pada wajib pajak karena tidak memungut PPh, maka kali ini giliran negara-negara yang justru dihindari para pembayar pajak. Sebab, rata-rata besaran pajak penghasilannya cukup tinggi bahkan lebih dari 50 persen. Merujuk pada data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) seperti dikutip dari investopedia, berikut lima negara dengan tarif PPh tertinggi:

  • Portugal: 61.3%

Pemerintah Portugal mengenakan pajak atas penghasilan karyawan dan penghasilan perusahaan dengan tarif progresif hingga 47,2%. Kemudian untuk pendapatan investasi, pendapatan real estate, serta peningkatan kekayaan bersih dan pensiun, dikenakan tarif tetap sebesar 28%.  

Tidak hanya itu, karyawan juga harus membayar pajak jaminan sosial sebesar 11% sementara pemberi kerja atau perusahaan membayar sebanyak 23,8%. Pada 2016, pemerintah negara ini memutuskan memungut pajak tambahan 3,5% atas pendapatan di atas upah minimum.

  • Slovenia: 61,1%

Tidak jauh berbeda, pemerintah Slovenia juga mengenakan pajak atas pendapatan karyawan, pendapatan bisnis, pendapatan dari sector pertanian dan kehutanan, pendapatan dari sewa dan royalti, pendapatan dari modal (dividen, bunga, dan keuntungan modal) serta pendapatan lainnya. Tarif pajak progresif yang tertinggi adalah 50%. Karyawan membayar pajak jaminan sosial sebesar 22,1% dari pendapatan kotor dan perusahaan membayar sebesar 16,1%.

Pendapatan dari modal, aktivitas bisnis tertentu, dan properti sewaan dikenai pajak dalam kelompok yang terpisah dan dengan tarif yang terkadang berbeda dari sumber pendapatan lainnya.  Keuntungan modal dikenakan pajak sebesar 25%, tetapi semakin lama periode holding, semakin rendah tarifnya.  Setelah menahan investasi selama lima tahun, tarifnya turun 10%, kemudian 5% lagi untuk setiap lima tahun sesudahnya. Bahkan, jika masa holding period investasi telah mencapai 20 tahun, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas keuntungan modal tersebut.

  • Belgia: 58.4%

Belgia memungut pajak pendapatan pusat dan daerah pada penduduknya. Wajib pajak orang pribadi membayar pajak atas properti bergerak dan tidak bergerak, serta pendapatan profesional dan lain-lain. Tarif pajak progresif tertinggi adalah sebesar 50%. Tarif tersebut dapat ditingkatkan lagi dengan biaya tambahan komunal sebesar 0% hingga 9%. Sementara untuk tarif pajak jaminan sosial untuk karyawan adalah 13,07  % dari pendapatan kotor.

Bergantung pada wilayahnya, pembelian aset real estate  dikenai pajak 10% atau 12,5%, dan juga ada pajak properti tahunan. Kemudian, ada pajak warisan yang tarifnya bisa mencapai 30% untuk penerima manfaatnya. Pajak warisan berlaku bagi  pasangan, baik yang sah, tinggal bersama dan keturunannya. Bahkan, penerima manfaat yang tidak terkait atau kerabat jauh juga harus membayar pajak warisan setinggi 80%.

  • Finlandia: 57.5%

Tidak seperti di Indonesia yang menganut sistem self assessment untuk pelaporan pajaknya, di Finlandia, otoritas pajaklah yang mengisi lembar Surat Pemberitahuan (SPT) atau pengembalian pajak penduduknya.

Negara mengkategorikan semua pendapatan individu dalam beberapa kategori. Yakni, penghasilan invidu dikenakan pajak jaminan sosial, serta pajak yang dipungut pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Untuk pajak pusat dikenakan tarif sebesar 6,5% - 31,50%, sementara pajak daerah dipungut tarif rata-rata atas penghasilan kena pajak dengan kisaran 16,50% - 22,50%.

Selain itu, pemerintah Finlandia juga mengenakan pajak gereja terhadap orang pribadi. Pajak tersebut dikenakan atas Penghasilan yang diterima individu yang menjadi anggota dari dua gereja yaitu gereja Evangelic Lutheran dan Orthodoks. Tarif pajak gereja tersebut berkisar antara 1% - 2,2% tergantung pada paroki terkait.  

  • Swedia: 57%

Tarif PPh bagi orang pribadi maupun perusahaan di Swedia besarannya merupakan yang tertinggi dibanding negara lain.  Pemerintah Swedia mengenakan pajak pendapatan perusahaan dan  pendapatan individu dengan tingkat tarif progresif yakni sebesar 57,1%. Kemudian untuk pendapatan moral yang mencakup laba dan keuntungan modal, dikenakan pajak 30%. Perusahaan-perusahaan di Swedia pun memberikan kontribusi sebesar 31,42%  dari gaji karyawan mereka untuk jaminan sosial.

Terkait pengenaan pajak dalam transaksi real estate, pembeli diharuskan membayar materi sebesar 1,5% di pasar properti atau nilai transfer bersama dengan pajak properti daerah.Di negara ini, tidak terdapat pajak properti untuk warisan, serta tidak ada pajak untuk kekayaan bersih. 

Negara-negara dengan pajak penghasilan tertinggi tentunya bukan negara yang ramah bagi para pengusaha kaya, kaum elit maupun investor. Meski begitu, rata-rata negara yang mengenakan pajak tinggi, tingkat kesejahteraan warganya juga sangat baik. Namun, tidak sedikit pakar yang menyatakan bahwa negara-negara yang memungut pajak penghasilan terlalu tinggi justru berpotensi membuat para pengusaha enggan mengembangkan bisnisnya, karena dibayang-bayangi tingginya pajak yang harus dibayar nanti. Jadi, seperti dua sisi mata uang, tarif pajak yang tinggi ini bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara atau justru menjadi penghambat kemajuan ekonominya. (KEN) 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.