Ekspor Produk Nikel Bakal Dipungut Pajak Progresif
Tuesday, 25 January 2022
JAKARTA. Pemerintah akan memungut pajak progresif atas ekspor dua produk turunan nikel, yaitu Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel tahun ini.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pembangunan smelter nikel besar-besaran yang bisa berakibat over supply dan pada akhirnya menekan harga komoditas. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran pajak progresif yang akan dikenakan.
Mengutip kontan.co.id besaran pajak progresif yang tengah disiapkan sebesar 2% untuk harga US$ 15.000 hingga US$ 16.000 per ton.
Dorong Hilirisasi
Secara pengenaan pajak progresif ini memiliki dua tujuan. Pertama mendorong hilirisasi dan mengembangkan investasi produk nikel yang memiliki nilai tambah.
Kedua, pengenaan pajak progresif produk turunan nikel ini juga untuk menjaga cadangan biji nikel. Karena seperti komoditas hasil tambang lainnya, nikel merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Cadangan Terbatas
Apalagi, jumlah pabrik pengolahan NPI dan feronikel yang berbahan dasar nikel tipe saprolite terus bertambah. Selain itu kapasitas produksi semua pabrik sangat tinggi.
Jika semua pabrik memaksimalkan kapasitasnya akan menyedot cadangan nikel tanah air yang jumlahnya terbatas. Sementara pertumbuhan jumlah cadangan nikel di tanah air sangat lambat.
Bisa Berkembang
Sementara itu, pemerintah mengungkapkan usulan pengenaan pajak progresif atas produk turunan nikel ini bisa berkembang tidak hanya pada NPI dan feronikel. Salah satu produk turunan nikel lain yang tengah dibidik adalah nickel matte. (asp)