Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas PPN dan PPh, terkait penanganan pandemi Covid-19 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2021, selama enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2022.
Ada tiga jenis insentif yang mendapat perpanjangan masa berlaku, pertama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor atas pembelian barang dalam rangka penanganan Covid-19 serta PPh atas penghasilan yang diterima tenaga medis dan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Penambahan masa berlaku ini dilakukan karena penanganan pandemi Covid-19 belum tuntas dan Indonesia masih berada dalam status bencana nasional.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2022. Beleid itu mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 239/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan PMK Nomor 83/PMK.03/2021.
Jenis fasilitas PPN
Adapun jenis fasilitas yang diberikan atas barang-barang tersebut meliputi PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk kegiatan impor atas barang-barang untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lainnya.
Sementara fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak terkait penangangan pandemi Covid-19.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan baku vaksin atau obat-obatan dapat diberikan setelah perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin atau obat mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga berlaku selama pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Jika tidak, maka insentif tidak akan diberikan dan pengusaha kena pajak tetap wajib membayar PPN yang terutang dan akan dikenai sanksi.
Tidak Dapat Dikreditkan
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha kena pajak yang menggunakan insentif, tidak bisa mengkreditkan PPN yang telah ditanggung pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan ini tidak disebutkan.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pemberian fasilitas PPh Pasal 22 dan Pasal 22 impor yang mendapat tambahan masa berlaku hingga 30 Juni 2022 diberikan atas impor atau penyerahan barang dan jasa yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Fasilitas tersebut diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 impor, yang diperoleh setelah perusahaan yang menggunakan fasilitas mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman www.pajak.go.id.
Atas penggunaan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 impor tersebut, perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya, setelah masa pajak.
Cakupan Fasilitas Dipersempit
Meski jangka waktunya diperpanjang, namun cakupan pemberian fasilitas PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor mengalami penyempitan. Diantaranya dengan memangkas jumlah barang atau objek yang mendapat fasilitas dan tidak lagi memberikan fasiltas untuk impor atau penyerahan jasa.
Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan fasilitas tersebut atas penyerahan jasa kena pajak yang digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yang dalam aturan sebelumnya diberikan fasilitas.
Perbedaan objek fasilitas PPN:
No | Aturan Lama | Aturan Baru |
1 | Obat-obatan | Obat-obatan |
2 | Vaksin dan Peralatan Pendukung vaksinasi | Vaksin dan Peralatan Pendukung vaksinasi |
3 | Peralatan Laboratorium | Peralatan Laboratorium |
4 | Peralatan pendeteksi | Peralatan pendeteksi |
5 | Peralatan pelindung diri | Peralatan pelindung diri |
6 | Peralatan perawatan pasien | Peralatan perawatan pasien |
7 | Peralatan pendukung lainnya untuk keperluan pandemi (Menurut pihak tertentu) | Dihapus |
8 | Jasa konstruksi | Dihapus |
9 | Jasa konsultasi, teknik dan manajemen | Dihapus |
10 | Jasa penyewaan | Dihapus |
11 | Jasa pendukung lainnya | Dihapus |
Perbedaan objek fasilitas PPh Pasal 22 dan PPh pasal 22 Impor:
No | Aturan Lama | Aturan Baru |
1 | Obat-obatan | Obat-obatan |
2 | Vaksin dan Peralatan Pendukung vaksinasi | Vaksin dan Peralatan Pendukung vaksinasi |
3 | Peralatan Laboratorium | Peralatan Laboratorium |
4 | Peralatan pendeteksi | Peralatan pendeteksi |
5 | Peralatan pelindung diri | Peralatan pelindung diri |
6 | Peralatan perawatan pasien | Peralatan perawatan pasien |
7 | Peralatan pendukung lainnya untuk keperluan pandemi (Menurut pihak tertentu) | Dihapus |
8 | Jasa teknik | Dihapus |
9 | Jasa manajemen | Dihapus |
10 | Jasa konsultan | Dihapus |
11 | Jasa lainnya | Dihapus |
Pembebasan PPh Tenaga Kesehatan
Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan dan sumber daya manusia lainnya yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas yang sebelumnya berakhir hingga 31 Desember 2021 tersebut, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
Jenis fasilitas yang diberikan meliputi PPh sebesar 0% dan PPh final atas tambahan penghasilan yang diterima.
Selain untuk tenaga kesehatan, fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menerima kompensasi atau penggantian karena asetnya digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Namun demikian, perpanjangan masa berlaku ini tidak berlaku untuk fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Karena beleid terbaru hanya menyebut, perpanjangan diberikan untuk fasilitas PPh 0% dan PPh final. (asp)