Uni Eropa Segera Terapkan Ketentuan Pajak Minimum 15%
Friday, 24 December 2021
JAKARTA. Uni Eropa akan segera menerapkan perjanjian reformasi pajak global yang telah disepakati 137 negara OECD dan G20, khususnya terkait penerapan tarif pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional yang ada di Benua Biru.
Proposal itu sudah disampaikan oleh Komisi Eropa yang merupakan Badan Eksekutif Uni Eropa pada Rabu (22/12). Di dalam proposal tersebut Uni Eropa meminta 27 negara anggotanya menerapkan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam klausul Pilar 1 tersebut.
Selain mengadopsi kesepakatan global yang sudah dibuat, proposal itu juga akan mengatur hal-hal teknis perihal penghitungan tarif pajak efektif. Di antaranya terkait pengecualian terhadap 5% pendapatan tertentu dari nilai aset berwujud dan 5% dari gaji dari pengitungan pajak.
Proposal yang disampaikan ini akan bersifat sebagai pelengkap dari perjanjian yang sudah disepakati oleh negara-negara OECD.
Menurut Komisioner Uni Eropa untuk ekonomi Paolo Gentiloni dalam keterangan proposal ini disampaikan untuk memastikan tarif pajak minimum 15% benar-benar diterapkan untuk induk ataupun anak perusahaan yang ada di Eropa.
Dengan demikian, jika tarif efektif minimum tidak diterapkan oleh negara tempat perusahaan berada, Uni Eropa dapat menerapkannya menggunakan pendekatan top-up.
Dengan demikian, praktik perlombaan pajak atau race to the bottom yang merugikan ekonomi Uni Eropa bisa diakhiri. (asp)