DJP Siapkan Aplikasi Khusus Untuk Tax Amnesty Jilid II
Thursday, 23 December 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyiapkan aplikasi khusus, untuk mendukung pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau "Tax Amnesty Jilid II".
Mengutip bisnis.com, aplikasi itu dapat memudahkan wajib pajak yang akan mengungkapkan harta melalui program PPS, yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Aplikasi tersebut rencananya akan diluncurkan sebelum bulan Januari. Namun, sebelum benar-benar digunakan, aplikasi PPS ini masih harus melalui proses user acceptance test.
Baca Juga: Tax Amnesty II: Waspadai Wajib Pajak Nakal!
Selain menyiapkan aplikasi, DJP juga tengah menyiapkan perangkat pendukung lainnya, seperti regulasi turunan yang masih dalam tahap finalisasi.
Rencananya akan ada 43 aturan pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai payung hukum PPS.
Selain menyiapkan perangkat pendukung otoritas pajak juga tengah sibuk melakukan sosialisasi PPS kepada berbagai pihak, terutama pelaku usaha dan asosiasi usaha.
Sebagai informasi, PPS ini terdiri dari dua jenis kebijakan. kebijakan PPS yang pertama diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. (asp)