JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2021 sudah mencapai Rp 1.082,56 triliun atau 88,04% dari target yang ditetapkan Rp 1.229,6 triliun.
Dengan realisasi ini, artinya penerimaan pajak masih shortfall sebesar Rp 147,04 triliun yang harus dikejar dalam satu bulan.
Mengutip Kontan.co.id Meski masih di bawah target, pemerintah yakin bisa menutupi kekurangannya dalam waktu yang tersisa. Bahkan, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang capaian realisasinya sudah di atas target yang dibebankan..
Untuk bisa mengejar target, DJP akan fokus melakukan pengawasan kepada sektor usaha yang menjadi penopang seperti perdagangan, pengolahan dan pertambangan.
Pemerintah optimis kinerja penerimaan pajak akan semakin membaik. Salah satunya didukung oleh pemulihan ekonomi dan perubahan aturan yang perpajakan yang telah dilakukan salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut ekonomi Bank Mandiri Dian Ayu Yustina, penerapan beleid yang mengubah sejumlah UU perpajakan itu bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 139 triliun pada tahun 2022. (asp)