JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan empat beleid turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mengatur detail tentang pajak karbon.
Mengutip kontan.co.id, keempat aturan tersebut terdiri dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, RPMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peta Jalan Pajak Karbon dan RPP tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon.
Keempat aturan tersebut akan menjelaskan lebih detail terkait mekanisme pemajakan karbon, seperti cara pemungutan, pembayaran hingga mekanisme pelaporannya.
Namun demikian, tidak dijelaskan kapan keempat beleid tersebut akan diterbitkan. Namun sebelumnya, dalam UU HPP pemerintah telah memastikan akan menerapkan pajak atas karbon mulai 1 April 2022, dengan tarif paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Salah satu industri yang akan terkena dampak pengenaan pajak karbon adalah batu bara. Hal ini dinilai akan memberikan dampak terhadap tarif listrik, yang salah satunya menggunakan batu bara.
Namun, sebagaimana yang dikutip dari cnbcindonesia.com, pemerintah menegaskan pengenaan pajak karbon tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap tarif listrik.
Sebab, dalam penerapannya akan memperhitungkan daya beli masyarakat atas konsumsi listrik. Selain itu, penerapan pajak karbon pada tahun 2022 masih dalam tahap transisi energi menuju karbon netral. (asp)