Implementasi UU HPP Perlu 43 Aturan Pelaksanaan
Monday, 22 November 2021
JAKARTA. Untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksanaan.
Mengutip bisnis.com, aturan-aturan tersebut terdiri dari delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun saat ini semua beleid itu masih dalam penyusunan.
Dalam penyusunannya, pemerintah mengaku akan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait hal-hal yang diatur di dalam UU HPP.
Baca Juga: Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Seperti diketahui, UU HPP telah mengubah sejumlah ketentuan yang diatur di dalam beberapa UU Perpajakan.
Beberapa ketentuan yang di ubah di antaranya, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU tentang cukai dan juga mengatur terkait pelaksanaan program pengungkapan sukarela.
Gencarkan Sosialisasi
Selain menyiapkan aturan pendukung, pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi terkait substansi yang diatur di dalam UU HPP.
Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa UU HPP merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau shock yang luar biasa akibat Covid-19 serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sebab, dengan UU HPP pemerintah berharap tata kelola perpajakan bisa lebih baik karena didukung dengan sistem perpajakan yang berkeadilan, dan berkepastian hukum. (asp)