News

Sektor Digital Sumbang Pajak Hampir Rp4 Triliun ke Kas Negara

Thursday, 18 November 2021

Sektor Digital Sumbang Pajak Hampir Rp4 Triliun ke Kas Negara
Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik yang menyumbang PPN digital hampir Rp4 triliun sejak tahun 2020.

JAKARTA —  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sektor digital sejauh ini mencapai hampir Rp4 triliun. 

Dikutip dari Bisnis.com (17/11/21), total penerimaan pajak digital sejauh ini mencapai Rp3,92 triliun. Itu merupakan akumulasi setoran 65 pelaku PMSE sepanjang tahun lalu (Rp730 miliar) dan tahun ini (Rp3,19 triliun). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, saat ini terdapat 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri yang dipasarkan di Indonesia. 

Jumlah wajib pungut PPN digital tersebut terus bertambah ataupun bisa berkurang tergantung diskresi DJP dalam melihat kondisi terkini. 

Adapun jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (AGS)

Bisnis.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.