Sektor Digital Sumbang Pajak Hampir Rp4 Triliun ke Kas Negara
Thursday, 18 November 2021
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sektor digital sejauh ini mencapai hampir Rp4 triliun.
Dikutip dari Bisnis.com (17/11/21), total penerimaan pajak digital sejauh ini mencapai Rp3,92 triliun. Itu merupakan akumulasi setoran 65 pelaku PMSE sepanjang tahun lalu (Rp730 miliar) dan tahun ini (Rp3,19 triliun).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, saat ini terdapat 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.
Jumlah wajib pungut PPN digital tersebut terus bertambah ataupun bisa berkurang tergantung diskresi DJP dalam melihat kondisi terkini.
Adapun jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (AGS)
Bisnis.com