Tax Clinic
Mendiang Ayah Wariskan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Shinta Marvianti, Monday, 18 October 2021

Mendiang Ayah Wariskan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya baru saja meninggal karena sakit. Yang menjadi Masalah, beliau masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang cukup besar. Apakah Ibu saya yang harus membayar utang pajak tersebut atau saya sebagai anak pertama yang harus membayar? Ibu saya hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan, hanya saya yang sudah bekerja, sementara kedua adik saya masih sekolah. Apakah ada aturan yang memungkinkan saya tidak perlu membayar utang pajak tersebut? Terima kasih. 

~Santika S~ 

Jawaban

Salam Mba Santika. 

Terima kasih atas pertanyaannya. 

Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan perpajakan Indonesia menjadikan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sebagai Subjek Pajak. 

Berdasarkan Pasal 32 UU KUP, warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya. 

Wakil tersebut bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. 

Kecuali, jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Dalam kasus Ayah Anda, sebelumnya pastikan dulu apakah penagihan utang pajak tersebut telah kadaluarsa atau belum. Masa daluarsa penagihan pajak adalah 5 tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak. Apabila sudah melewati masa tersebut maka tidak dapat dikategorikan sebagai utang pajak.

Kemudian, pastikan harta yang diwariskan Ayah Anda merupakan subjek pajak untuk melunasi tunggakan utang pajaknya. Intinya, warisan tersebut diutamakan untuk membayar tunggakan pajak Ayah Anda. Dalam hal ini, ibunda ataupun Anda dapat bertindak sebagai wakil atas warisan Ayah Anda.

Apabila Ayah Anda tidak meninggalkan warisan dan ahli waris dapat membuktikannya maka Anda dan keluarga lain yang ditinggalkan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas utang pajak tersebut. Dalam kondisi seperti itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, NPWP dan utang pajak Ayah Anda dapat dihapuskan secara jabatan jika terbukti tidak meninggalkan warisan.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. 

Salam


Shinta Marvianti
 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (10/10/2021).

Kompas.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.