Program Tax Amnesty II Tak Dipatok Penerimaan Pajak
Wednesday, 13 October 2021
JAKARTA. Pemerintah tidak menjadikan tambahan penerimaan sebagai target dari pelaksanaan tax amnesty atau yang disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP).
Meski, dengan adanya program tax amnesty jilid II itu, pemerintah berkesempatan mendapatkan tambahan penerimaan dari PPf final yang dibayarkan wajib pajak.
Pasalnya, yang menjadi target program yang akan berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2021 itu, adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Mengutip kontan.co.id, target tersebut bisa dicapai apabila program tax amnesty jilid II ini berhasil mengungkap lebih banyak harta wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Bukan hanya itu, pemerintah juga tidak mengungkapkan target jumlah harta yang bisa dideklarasikan atau direpatriasi melalui VDP.
Mengutip cnbcindonesia.com, sikap itu berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty jilid I. Saat itu, pemerintah mematok target deklarasi harta sebesar Rp 4.000 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun dan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun.
Sebagai informasi, VDP terdiri dari dua kategori. Pertama, untuk wajib pajak yang sudah pernah mengikuti program pengampunan pajak tahun 2016-2017, namun masih memiliki harta dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II
Jika mengikuti VDP, para alumni tax amnesty tersebut akan terbebas dari sanksi pidana pajak. Hanya saja, mereka wajib membayar PPh final yang terbagi dalam tiga kategori aset dan tarif berikut:
- 11% untuk deklarasi aset di luar negeri
- 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.
Kebijakan kedua hanya diperuntukkan bagi orang pribadi, yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan upeti atau PPh final dengan tarif yang lebih tinggi.
- 18% untuk deklarasi asset di luar negeri
- 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.