News
Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Saturday, 09 October 2021

Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah dan legislatif menuntaskan pembahasan amandemen paket Undang-Undang Perpajakan dengan mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021). 

Amandemen dan harmonisasi melalui skema Omnibus Law ini menyasar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); UU Pajak Penghasilan (PPh); UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM); serta UU Cukai. 

Berikut poin-poin penting UU HPP: 
 
Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP

Salah satu insiatif baru adalah difungsikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pembayar pajak orang pribadi dalam negeri. 

Kebijakan ini dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna NIK kepada Menteri Keuangan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Tarif PPN Naik, Tarif Khusus Menyusul

Tarif umum PPN akan naik bertahap mulai tahun depan, dari 10% menjadi 12%. Tahap pertama, tarif PPN naik menjadi 11% per April 2022, lalu kembali naik jadi 12% paling lambat Januari 2025.

Namun, pemerintah juga berwenang mengubah besaran tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan persetujuan DPR. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan tarif PPN khusus bersifat final--semacam Goods and Services Tax (GST)-- atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. 

13 Barang & Jasa Tak Lagi Bebas Pajak

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menghapus jenis barang dan jasa tertentu yang selama ini tidak dikenakan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan. Dengan penghapusan tersebut maka semakin menambah jenis barang dan jasa yang dapat dipajaki pemerintah. 

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak lagi bebas PPN: 

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 
  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • jasa pelayanan kesehatan medis; 
  • jasa pelayanan sosial; 
  • jasa pengiriman surat dengan perangko; 
  • jasa keuangan; 
  • jasa asuransi;
  • jasa pendidikan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; 
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; 
  • jasa tenaga kerja; 
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; dan
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Namun, pemerintah menjamin akan memberikan fasilitas pengecualian atau pengurangan PPN atas barang/jasa yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. 

Dengan kata lain, terjadi perubahan skema pemajakan dari yang semula masuk dalam kategori non-BKP/non-JKP menjadi PPN dibebaskan. Terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jasa lain. 

PPh Badan Batal Turun ke 20%

Pemerintah dan DPR membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% mulai tahun 2022. 

Skema penurunan tarif PPh badan yang sebelumnya diamanatkan UU Cipta Kerja otomatis batal dengan disahkannya UU HPP, yang menegaskan tarif PPh badan tetap 22%. 

Lapisan Tarif PPh Ditambah

Apabila selama ini berlaku empat lapisan tarif dan pendapatan kena pajak penghasilan (PPh), dengan disahkannya UU HPP maka jumlahnya bertambah menjadi lima. 

UU HPP juga memperlebar rentang penghasilan kena pajak orang pribadi dengan tarif terendah (5%) menjadi hingga Rp60 juta, dari sebelumnya Rp50 juta 

Sebelumnya, lapisan tarif PPh tertinggi adalah 30% yang dikenakan atas penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun. 

Dalam UU HPP, lapisan pendapatan tertinggi dinaikan menjadi lebih dari Rp5 miliar setahun, dengan tarif PPh ditetapkan 35%. (Lihat tabel)

 

UU PPh (Lama) UU HPP (Baru)
 Penghasilan Kena Pajak Tarif Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp50 juta 5% Sampai dengan Rp60 juta 5%
> Rp50 juta - Rp250 juta 15% > Rp60 juta - Rp250 juta 15%
> Rp250 juta - Rp500 juta 25% > Rp250 juta - Rp500 juta 25%
> Rp500 juta 30% > Rp500 juta - Rp5 miliar 30%
  - > Rp5 miliar 35%


Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah akan mengulang kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) selama enam bulan (1 Januari-30 Juni 2022), dengan label baru Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program (VDP). 

Bagi peserta tax amnesty I (2016-2017) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2015 ke belakang wajib membayar PPh final sebagai upeti atau uang tebusan, yang terbagi dalam tiga kategori aset dan tarif berikut: 

  • 11% untuk deklarasi asset di luar negeri
  • 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Kebijakan kedua diperuntukan bagi orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan upeti atau PPh final dengan tarif yang lebih tinggi. 

  • 18% untuk deklarasi asset di luar negeri
  • 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Peredaran Usaha Bebas Pajak Dipatok Rp500 juta

UU HPP menetapkan batas peredaran usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. 

Kebijakan ini meringankan beban pajak pengusaha kecil (UMKM) karena membuat pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari sebelumnya. 

Pajak Karbon 

Pemerintah juga mendapatkan restu untuk mulai memungut pajak karbon mulai tahun 2022. 

Adapun tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen (Co2e) atau lebih rendah dari usulan pemerintah Rp75 per Co2e. 

Alternatif Minimum Tax Batal Diterapkan

Rencana pemerintah untuk bisa memajaki perusahaan-perusahaan yang menghindari pajak dengan dalih merugi kandas setelah DPR menolak penerapan pajak minimum korporasi atau Alternatif Minimum Tax (AMT). 

AMT batal diterapkan setelah usulan klausul tersebut dikeluarkan dari UU HPP. 

Penyidik Batal Diberi Kewenangan Penangkapan

Selain AMT, usulan pemerintah agar penyidik pajak boleh memiliki senjata api dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan pajak juga batal. 

Sebelumnya, pemerintah memohon agar penyidik pajak diberikan kewenangan penangkapan secara mandiri--tanpa harus berkoordinasi dengan kepolisian--terhadap tersangka kejahatan pajak.

Pemerintah juga mengusulkan agar penyidik pajak boleh dibekali senjata api dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun, usulan tersebut lagi-lagi kandas di tangan wakil rakyat dengan dicoretnya klausul tersebut dalam UU HPP. (AGS)
 

Draft Final Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.